Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling Hampir 1 Ton di Tanjungbalai, 2 Orang Ditangkap
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:13:00 WIB
Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw