Polisi Selidiki Kasus Diskotek Anak Berkedok Toko Es Krim di Medan
MEDAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan terus mendalami kasus diskotek anak berkedok toko es krim di Kompleks Pertokoan MMTC, Jalan Slamet Ketaren, Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua pengelola berinisial SW dan JL sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengembangan penyidikan menemukan adanya praktik bisnis hiburan malam berbau prostitusi anak di lantai dua toko bernama Ice Cream Garden. “Untuk tersangkanya dua orang yakni pemilik dan pengelola diskotek yang berkedok took ice cream,” kata Prawira, Selasa (14/8/2018).
Dia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan dengan dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang menjerat tersangka menyatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
“Sementara pada Pasal 88 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Putu, kedua pemilik toko es krim itu tidak ditahan. Mereka sudah dipulangkan dan hanya dikenai wajib lapor.
Toko es cream garden yang sudah dipasang garis polisi.
“Untuk kasusnya sendiri masih kami dalami. Kami masih membutuhkan keterangan saksi-saksi termasuk dari instansi berwenang dalam pengaturan operasional tempat hiburan tersebut," ucapnya.
Hasil pengembangan sementara, dari 71 anak di bawah umur yang diamankan, empat di antaranya positif narkoba. Mereka dipisah dan saat ini dalam penanganan Badan Narkotika Nasional (BNN) Medan.
“Kami juga temukan pekerja di tempat itu masih di bawah umur. Karena itu, kami juga masih akan membahasnya dengan instansi pemerintah terkait hal ini,” kata Prawira.
Suasana penggerebekan toko es cream Garden di Deliserdang.
Diketahui, jajaran Polrestabes Medan menggerebek diskotek khusus anak-anak yang berkedok toko es krim di kompleks MMTC, Jalan Selamat Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara (Sumut). kafe Ice Cream Garden kini sudah dipasangi garis polisi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk menutupi kedoknya pemilik kafe membuka layanan makanan di lantai satu. Kemudian setiap pengujung yang akan masuk ke ruang dugem dimintai biaya senilai Rp15.000 dan mendapatkan sebotol air mineral.
Prawira menjelaskan telah menyita barang bukti uang senilai Rp2 juta, 1 komputer jinjing, alat disjoki, 7 unit pelantang suara, lampu disko, dan stempel. Selain itu, polisi juga menemukan pekerja diskotik yang masih di bawah umur.
Editor: Donald Karouw