get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Oknum Polisi Penabrak Perempuan di Medan Dipatsus, Ini Identitasnya

Polisi Tangkap 2 Agen TPPO di Asahan, Hendak Bawa 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Rabu, 06 November 2024 - 09:54:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Agen TPPO di Asahan, Hendak Bawa 7 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Foto: Istimewa) 

Aya Uda sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp20 juta dari Amat. Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.

Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian denda Rp120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda Rp15 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut