get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Padangsidimpuan, Diupah Rp3 Juta Bawa Sabu dari Sumbar

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:21:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba di Padangsidimpuan, Diupah Rp3 Juta Bawa Sabu dari Sumbar
Penangkapan kedua kurir sabu oleh anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: iNews/Indra Mulia Siagian)

PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Polisi menangkap dua kurir narkoba saat sedang menunggu pembeli di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara. Keduanya berinisial TFE (36) warga Kota Padang dan AE (30) asal Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik mereka.

“Mendapat laporan masyarakat, personel langsung terjun ke lokasi dan mendapati keduanya sedang duduk di depan warung,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Melihat gelagat mencurigakan, personel langsung menyergap mereka hingga tak dapat berkutik.

“Saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok,” katanya.

Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut dibawa dari Bukittinggi menuju Padangsidimpuan dengan dijanjikan akan diberi upah Rp3 juta jika barang sampai ke tempat tujuan.

“Mereka baru diberi Rp500.000 sebagai uang jalan. Sisanya diserahkan bila barang sudah sampai,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, kedua pelaku beserta barang bukti 3 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat 29,62 gram dan 2 unit ponsel dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut