Polisi Tangkap 2 Maling Spesialis Pagar Kuburan, Pelaku Beraksi Sore
Kamis, 24 Maret 2022 - 15:10:00 WIB
"Modusnya pelaku diantar oleh satu orang, terus diletakkan di TKP kemudian ditinggalkan oleh kawannya, kemudian pukul 18.00 WIB janjian untuk dijemput," ujar Ammar di Mapolres Tanah Karo, Medan, Kamis (24/3/2022).
Dia mengungkapkan, selain menangkap pelaku juga menyita pagar kuburan yang telah tersusun dan mobil yang dikendarai pelaku. "Pelaku kita tersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi