get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Polisi Tangkap 3 Komplotan Pengedar Ganja di Medan Labuhan

Jumat, 25 Mei 2018 - 09:28:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Komplotan Pengedar Ganja di Medan Labuhan
Ketiga tersangka kasus kepemilikan ganja saat gelar perkara di Mapolsekta Medan Labuhan. (Foto: iNews/Rusli HR)

MEDAN, iNews.id - Petugas Reskrim Polsekta Medan Labuhan menangkap tiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja di Kabupaten Deliserdang. Penangkapan itu terjadi di Jalan Haji Anif Shah, depan ruko tanah garapan berbatasan dengan Mabar Hilir, Kecamatan Tanjung Mulia, Medan Deli, Rabu (23/5/2018).

Selain mengamankan ketiga pengedar ganja kering, petugas juga menyita sembilan bal daun ganja kering seberat sembilan kilogram (kg). Polisi juga menyita tiga unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini mendekam di Mapolsekta Medan Labuhan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 tahun.


Video Editor: Stepanus Purba


Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut