Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Langkat, Sita 3.000 Gram Sabu

LANGKAT, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap empat tersangka pemilik 3.000 gram narkotika jenis sabu. Mereka diamankan dari dua tempat terpisah di Pekan Gebang, Kecamatan Gebang dan jalinsum Jembatan Sei Wampu.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi mengatakan, petugas awalnya menangkap Cecep Minor (33) warga Dusun V Desa Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai. Kemudian Agus Salim (35) dan Yasir Afiat (41), keduanya warga Jalan Anggur Lingkungan V Desa Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan Satresnarkoba Polres Langkat di depan Masjid An Nur Lingkungan IV Kolam Luar, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.
"Mereka bertiga mengendarai mobil Avanza hitam nopol 1697 VQ, dengan barang bukti 2.000 gram sabu-sabu dalam bungkusan teh China merk Guanyinmang yang dilapisi plastik hitam," ujarnya di Stabat, Senin (22/3/2021).
Editor: Donald Karouw