get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekerja Migran asal Grobogan Diduga Jadi Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong

Polisi Tangkap 5 Anggota Sindikat Penyelundup Pekerja Migran ke Malaysia di Batubara

Kamis, 03 Maret 2022 - 18:10:00 WIB
Polisi Tangkap 5 Anggota Sindikat Penyelundup Pekerja Migran ke Malaysia di Batubara
Kelima anggota sindikat perdagangan orang yang menyelundupkan pekerja migran ke Malaysia ditangkap Polres Batubara. (Foto: ist)

BATUBARA, iNews.id - Polisi menangkap lima tersangka anggota sindikat perdagangan orang yang coba menyelundupkan pekerja Indonesia secara ilegal ke Malaysia. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (2/3/2022).

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes mengatakan, kelima tersangka berinisial JS (27) warga Nibung Angus, Kabupaten Batubara. Kemudian SMP (33) warga Helvetia Timur, Kota Medan serta tiga asal Kabupaten Asahan yakni BR (34), KM (39) dan AMD (18).

Menurutnya, penangkapan kelima tersangka merupakan pengembangan atas keberhasilan polisi menggagalkan penyelundupan 34 calon pekerja migran di perairan Guntung, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Februari lalu.

Saat itu anggota melakukan operasi penggagalan bersama personel TNI dari Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan (TBA), Kodim 0208/AS dan Polairud.

"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan teman-teman di Satreskrim Polres Batubara, Polda Sumut atas penangkapan sebelumnya. Para tersangka kami tangkap di kediamannya masing-masing," kata Kapolres, Kamis (3/3/2022).

Dia menyebutkan, kelima tersangka yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai perekrut, penampung, dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.

"Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain yang pernah dilakukan para tersangka," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut