Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Rumah di Medan Denai

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap pelaku perusakan rumah Jalan AR Hakim Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Kecamatan Medan Denai. Tersangka bernama Dodi Pratama (33) ditangkap petugas setelahnya aksi viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto mengatakan tersangka diamankan petugas dilakukan pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Dodi ditangkap petugas setelah merusak rumah milik Suhardi di Jalan AR Hakim.
"Kami mendapatkan laporan adanya perusakan rumah di Jalan AR Hakim. Selanjutnya, petugas piket turun ke lokasi dan mendapati pelaku sedangn marah-marah sambil memegang besi dan kayu," kata Rianto, Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka ke Mapolsek Medan Area. Sementara itu, korban Suhardi mengaku kaca dan asbes rumahnya sudah dirusak pelaku dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area.
"Korban juga membuat laporan di Polsek Medan Area pada hari Senin 8 November 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 junto 351 dan 406 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor: Stepanus Purba_block