Polisi Tangkap Pembunuh Penarik Betor di Medan
MEDAN, iNews.id - Personel Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ramadhani (35) penarik becak motor (Betor) di Jalan Eka Surya Gg. Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Kamis (28/5/2020).
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pelaku Rizky Wahyudi Sirait ditangkap, Jumat (29/5/2020) dinihari di Batubara.
"Pelaku ditangkap di Batubara saat berusaha kabur usai membunuh korban," kata Irsan.
Irsan menerangkan, pembunuhan berawal saat korban komplain kepada tersangka terkait perbaikan becak. Karena perbaikan kurang sempurna, korban meminta tersangka untuk melakukan perbaikan ulang.
Pemintaan korban malah membuat tersangka tersinggung hingga kedua terlibat cekcok hingga berujung perkelahian fisik.
"Terjadi duel, korban membawa balok pelaku membawa senjata tajam terjadi perkelahian korban ditusuk sajam," ucapnya.
Tikaman satu liang menyasar di dada korban seketika membuatnya ambruk bersimbah darah. Melihat korban jatuh, tersangka masih sempat membawa pamannya itu ke rumah sakit terdekat namun malang, nyawa korban yang merupakan warga Jalan Karya Jaya Gg Eka Lembah ini tidak dapat tertolong.
"Setelah mengetahui korban meninggal tersangka pulang ke rumah mengambil anak istri dan kabur ke Batubara mengendarai sepedamotor," kata Irsan.
Polisi yang menerima laporan kasus ini, dikatakan Wakapolrestabes kemudian melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka. Tak sampai 1x24 jam, tersangka dibekuk di Batubara.
"Motif pembunuhan masalah perbaikan becak, ada ketersinggungan. Tersangka pemilik bengkel," terang Irsan.
Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah pisau dapur, 1 kayu balok, pakaian dan lapis jok sepedamotor.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Stepanus Purba_block