MEDAN, iNews.id – Polres Belawan menangkap tersangka SA (30), pelaku penganiayaan dan pemerasan sopir truk pengangkut kayu, Ramadhona (35). Tersangka yang merupakan warga Belawan Bahari, beraksi bersama temannya saat korban melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penganiayaan dan pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona, warga Pulau Samosir, dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya yang masih daftar pencarian orang (DPO). Korban yang tidak mengenal pelaku diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp20.000 sambil menodongkan sebilah pisau.
Tusuk Petugas, Begal dan Bajing Loncat di Belawan Tersungkur Ditembak Polisi
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (25/12/2019), sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi terpaksa menembak tersangka karena berusaha menyerang petugas saat akan ditangkap.
“Tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha menyerang petugas, saat akan dilakukan penangkapan. Saat ini, tersangka masih dirawat,” kata Kapolres Belawan, Kamis (26/12/2019).
Mengaku Polisi, 2 Pria Peras Pengusaha Apotek di Gresik dengan Modus Beli Obat Tanpa Resep
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui sudah sering melakukan pemerasan terhadap sopir truk yang melintas di Belawan. Bahkan, pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada polisi.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban, serta sejumlah uang. Selain itu, aparat kepolisian masih mengejar pelaku lainnya.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 368 subsider 361 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Editor: Maria Christina