Polisi Tangkap Pengirim Peti Mati yang Viral di Dairi
Selasa, 07 Desember 2021 - 13:47:00 WIB
Wahyudi mengatakan peti mati tersebut dipesan kepada seorang pengusaha di Desa Tigapanah, Kabupaten Karo melalui sambungan telepon. Dia meminta pengusaha mengirimakan peti mati dan menuliskan tiga nama yakni WS, Faisal, dan Jessi Situngkir.
“Dua peti mati dipesan Rp3,6 juta dan tersangka menyatakan setelah sampai di tempat yaitu Desa Paropo baru akan dibayar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka WS dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block