PEMATANG SIANTAR, iNews.id - Polisi menangkap RN (45) warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, karena mengangkut 540 liter Solar subsidi yang dibagi dalam 18 jeriken tanpa izin. Hal ini diketahui setelah pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Kota Pematang Siantar.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, tersangka RN ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di kalan Parapat-Pematang Siantar, Kecamatan Simarimbun.
"Personel Satuan Reskrim yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka RN yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar, dan kemudian mengikutinya," ujar Banuara, Rabu (7/9/2022).
Dia menambahkan, Polisi kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan RN dan saat diperiksa ditemukan 18 jeriken berisi 540 liter Bio Solar subsidi.
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNewsSumut di Google News