Polisi Tangkap Perampas Handphone Pejalan Kaki di Medan yang Viral

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek medan Helvetia berhasil menangkap pelaku perampasan satu unit handphone pejalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan. Aksi pelaku berinisial MR (26) sebelumnya viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan korban bernama Ria Triyunita ke Polsek Medan Helvetia. Korban mengaku menjadi korban perampokan saat berada di Jalan Sumarsono Kota Medan.
"Korban yang memegang handphone saat jalan kaki di Jalan Kapten Sumarsono dirampok oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor. Korban yang berusaha mempertahankan handphone miliknya kemudian terjatuh dan terseret beberapa meter," kata Zuhatta, Rabu (22/6/2021).
Setelah berhasil mengambil handphone korban, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario kemudian kabur. Sementara korban tergeletak lemas serta mengalami luka-luka.
"Mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi. Kami juga mengamankan rekaman CCTV saat aksi tersebut terjadi," ujarnya.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka MR di Jalan Masjid, kecamatan Sunggal. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Dia sudah menjual handphone korban seharga Rp600.000 melalui facebook," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Helvetia. MR dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block