get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Polisi Tembak Begal Sadis Kasus Pencurian Motor Ojek Online di Medan Belawan

Senin, 18 Januari 2021 - 13:36:00 WIB
Polisi Tembak Begal Sadis Kasus Pencurian Motor Ojek Online di Medan Belawan
Tersangka Guntur saat diamankan ke Mapolsek Medan Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Begal sadis bernama Guntur Syahputra alias Guntut (37) yang kerap beraksi di Kecamatan Belawan, Kota Medan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Belawan, Minggu (17/1/2021) malam setelah empat bulan buron. Saat penangkapan, petugas terpaksa menembak kaki warga Belawan Bahari ini tersebut karena berusaha kabur saat diamankan. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Belawan, IPTU AR Riza mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang pengemudi ojek onlinem Sudarmadi (35) ke Polsek Belawan. Warga Medan Barat ini mengaku sepeda motor dan handphone miliknya dirampok oleh pelaku saat menunggu orderan di Rumah Sakit PHC Pelindo Belawan, Senin (28/9/2021) lalu. 

"Saat itu, pelaku datang membawa bawa parang untuk mengancam korban. Selanjutnya, korban didorong hingga terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian, pelaku mengambil sepeda motor korban berikut handphone dan kabur," ujar AA Riza, Senin (18/1/2021). 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah empat bulan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan. 

"Pelaku kami amankan di kawasan Belawan Bahari. Saat itu, dia membawa gunting besi dan diduga mau beraksi melakukan kejahtan," ucapnya. 

Namun saat diamankan, pelaku mencoba kabur dengan melawan petugas kemudian ditembak kakinya. Selanjutnya, pelaku di bawwa petugas ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

"Tersangka mengaku suadh beraksi berulang kali. Dia mengaku sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah di Medan Marelan," ujarnya, 

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman enam tahun penjara. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut