get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Polisi Tembak Pencuri Spesialis Bongkar Rumah di Medan Marelan

Senin, 20 Juli 2020 - 12:42:00 WIB
Polisi Tembak Pencuri Spesialis Bongkar Rumah di Medan Marelan
Tersangka Ain (25) usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan, Minggu (19/7/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Satu dari dua pelaku pencurian spesialis bongkar rumah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Pelaku yang berinisial MK alias Ain (25) terpaksa ditembak petugas karena mencoba kabur saat diamankan.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan kejadian pembongkaran rumah di Lingkungan II Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan, pada Jumat (17/7/2020) lalu.

"Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dan dua unit HP," kata Edy, Senin (20/7/2020).

Mendapatkan laporan, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, pelaku diketahui membongkar rumah pelaku dengan menggunakan pisau dan obeng.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku pembongkaran rumah diketahui berjumlah dua orang," ucapnya.

Petugas yang telah mengantongi identitas pelaku, langsung bergerak melakukan pencarian. Tersangka MK alias Ain ditangkap saat berada di Jalan Monel Anwar beserta barang bukti satu pisau, satu obeng dan satu baju yang dibeli dari hasil kejahatannya," ujarnya.

Kepada petugas, Ain mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang berinisial IP alias Wawan. Namun saat proses pengembangan, Ain mencoba kabur dengan melawan petugas.

"Anggota kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku," ucap Edy.

Setelah dilumpuhkan, Ain kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dirawat. Usai dirawat, korban dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan tersangka menjual sepeda motor hasil curian di Stabat, seharga Rp3 juta, dan uang ini dibagi dua oleh tersangka sebesar Rp1,5 juta," ujarnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut