Polisi Temukan Pil Ekstasi di Ruangan yang Disewa Sekda Nias Utara

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 71 orang pengunjung ditangkap Polrestabes Medan dari KTV Bosque Kota Medan dan salah satu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara (57). Selain itu, petugas juga menyita sejumlah ekstasi dari ruangan yang disewa Yafeti di KTV Bosque Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan Yafeti Nazara diamankan petugas di room 202 KTV Bosque. Yafeti di ruangan tersebut bersama dengan enam orang rekannya yang lain.
"Di situ saya cek ada satu orang room 202 menyatakan bahwa dia adalah ASN di Nias Utara. Kepada petugas, Yafeti sebelum mengaku bekerja sebagai ASN di dinas kesehatan," kata Riko Sunarko.
Riko mengatakan dalam ruangan tersebut terdapat empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi.
"Kami menemukan ada satu butir sisa ekstasi. Mereka mengakui telah mengonsumsi pil ekstasi sebelumnya," kata Riko.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, seluruh tersangka kini diamankan di Polrestabes Medan. Petugas menjerat mereka dengan Pasal 93 Undang-Undang Kesehatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Karantina Kesehatan.
"Selain itu mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan mengamankan 71 orang pengunjung dan karyawan saat menggerebek di tempat hiburan malam KTV Bosque, Minggu (13/6/2021) dini hari. Petugas juga menemukan 285 butir pil ekstasi dari dalam gudang di lokasi tersebut.
Editor: Stepanus Purba_block