Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengedar Pil Ekstasi yang Menjerat Sekda Nias Utara

MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka usai menggerebek salah satu tempat hiburan malam yang menyediakan narkoba jenis pil ekstasi. Ratusan butil obat terlarang ditemukan dan puluhan pengguna narkoba diamankan dalam penggerebekan tersebut, satu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan, kedua tersangka merupakan mantan pegawai di tempat karaoke tersebut. Mereka sejak 10 Juni lalu sudah tidak bekerja di tempat itu, namun masih sering ke sana.
"Dua orang tersangka yakni berinisial MRP dan BP. Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu," ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Penyidik menduga, tempat hiburan itu dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi pil ekstasi.
"Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan, ada uang hasil penjualan. Apalagi dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut," katanya.
Sebelumnya, personel Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkoba saat razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi, meski ada instruksi penutupan sementara terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 285 butir dan uang hasil penjualan Rp17 juta lebih.
Selain itu, petugas turut mengamankan 51 orang pengguna narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Satu di antaranya merupakan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara.
Editor: Donald Karouw