get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Oknum Polisi Penabrak Perempuan di Medan Dipatsus, Ini Identitasnya

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah Sport Center, Edy Rahmayadi: Awal yang Baik

Jumat, 18 Desember 2020 - 08:16:00 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Mafia Tanah Sport Center, Edy Rahmayadi: Awal yang Baik
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bersama jajaran Kejati saat konferensi pers kasus pertanahan. (Foto: iNews/Sadam Husin)

MEDAN, iNews.id - Tim penyidik Polda Sumatra Utara menetapkan empat tersangka terkait kasus mafia tanah sport center Sumut. Keempatnya beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (17/12/2020).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang turut hadir dalam konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti mengapresiasi gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus.

"Kami sangat mengapresiasi kecepatan tim penyidik dalam kasus ini. Ini awal yang baik atas penyelesaian kasus-kasus pertanahan di Sumut," ujarnya di Kantor Kejati Sumut, Kamis (17/12/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus tanah di Sumut akan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, konflik pertanahan karena klaim sepihak juga bisa teratasi.

"Kita butuh kepastian hukum sehingga tercipta keadilan terkait tanah. Dengan begitu tidak ada klaim sepihak yang menimbulkan konflik. Kami sangat berterima kasih kasus mafia tanah mulai teratasi," katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil yang ikut menyaksikan penyerahan tersangka mafia tanah ini secara virtual menyebut, masalah pertanahan di Sumut harus segera diselesaikan. Konflik yang terjadi sangat menghambat pembangunan di Sumut.

“Di Sumut masih banyak tanah yang belum tersertifikasi karena itu banyak timbul konflik, baik masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan instansi, bahkan instansi dengan instansi. Jadi, mafia tanah harus segera ditindak agar tercipta kepastian hukum dan keadilan di masyarakat dan ini merupakan langkah awal yang sangat baik,” kata Sofyan.

Berdasarkan keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, para tersangka sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak tahun 2000. Kemudian di tahun 2015 diduga mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah. Mereka menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kebetulan di tanah ini akan dibangun Sport Center. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di objek tanah ini. Dengan begitu pembangunan Sport Center yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat,” katanya.

Martuani menegaskan, hal ini merupakan awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Dia menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung. Sormin memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan.

“Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka,” katanya.

Identitas keempat tersangka yakni berinisial MD (61) mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, NUR (58), EZ (55) mantan Kepala Desa Sena dan Nanang Kusnadi (44) Ketua Kelompok Tani. Para tersangka diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke MA. Sementara untuk barang bukti ada 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka untuk mengklaim lahan seluas 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PTPN II Tanjungmorawa.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Acara penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga dihadiri Kakanwil BPN Sumut Himawan Arif Sugoto, dua staf ahli Kementerian ATR/BPN, jajaran Polda Sumut, Kanwil BPN dan OPD Pemprov Sumut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut