Polisi Tetapkan Perempuan Penganiaya Anak Tiri jadi Tersangka
MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial L yang diamankan karena menganiaya anak tirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati serangkai pemeriksaan.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Sudah ditepakan sebagai tersangka dan ditahan," kata Madianta, Jumat (14/1/2022).
Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujarnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dialami seorang bocah berusia 8 tahun yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya sendiri terjadi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Korban mengalami luka memar pada bagian wajah yang diduga akibat pukulan yang dilakukan oleh ibu tirinya tersebut.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah tetangga korban menyebarkan foto korban ke media sosial untuk meminta pertolongan yang selanjutnya dilaporkan ke petugas kepolisian.
Editor: Stepanus Purba_block