get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Remaja Berhijab di Deliserdang

Rabu, 22 Desember 2021 - 10:48:00 WIB
Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Remaja Berhijab di Deliserdang
Tangkapan layar video viral penganiayaan remaja berhijab di Kuburan Cina Delitua, Deliserdang. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pengeroyokan seorang remaja putri berinisial NZL di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Motif pengeroyokan yang videonya viral di media sosial tersebut berawal dari kecemburuan salah satu pelaku. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan empat orang pelaku penganiayaan yang viral tersebut yakni SHN, NL, FB dan QKL. Kejadian bermula saat pelaku SHN mengetahui isi pesan WhatsApp korban bersama pacarnya berinsial P alias U. 

Karena kesal dan cemburu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu. Ajakan tersebut disampaikan pelaku kepada korban melalui pesan WhatsApp milik pacaranya. 

"SHN mengechat korban pakai WhatsApp milik pacarnya lalu mengajak bertemu di kuburan China untuk menyelesaikan itu baik-baik tanpa ada pemukulan," kata Firdaus. 

Firdaus menjelaskan setibanya dilokasi, SHN kemudian memprovokasi pelaku berinsial FB untuk memukul kepala korban. FB kemudian memukul kepala korban sebanyak dua kali.

"Setelah itu, SHN langsung memukul dada korban sebanyak satu kali dan menendang pinggang dan punggung belakang korban berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai," ucapnya. 

Tak hanya itu, korban SHN juga kembali memukul korban, menampar pipinya hingga menjambak korban hingga jilbab korban terlepas. Tak hanya itu, seorang rekan pelaku berinisial QKL juga ikut memukuli korban. 

"Dia memukul badan korban berulang kali dan diakhiri dengan tendangan ke tubuh korban hingga tersungkur tak berdaya ke lantai. Di saat itu, pelaku berinsial NL merekam aksi brutal rekan-rekannya," ucapnya. 

Firdaus mengatakan penganiayaan itu kemudian seketika terhenti usai seorang pria tua melintas dan para pelaku langsung kabur.

"Akibatnya korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami nyeri bagian dada, dan korban sering merasa nyeri di bagian punggung belakang," katanya.

Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 Junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singat tiga tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta," ujarnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut