Polres Madina Tangkap 5 Bandar dan Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir
MADINA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal, Sumatra Utara mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Dalam dua bulan terakhir, ada lima tersangka yang ditangkap.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, kelima orang tersangka diamankan tersebut merupakan bandar dan pengedar narkoba. Mereka ditangkap dari berbagai lokasi yang berbeda.
Seperti di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur. Kemudian di depan rumah makan Paranginan Desa Kayu Laut, Kecamatan Panyabungan Selatan. Lalu TKP di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang.
Selanjutnya penangkapan di Desa Hutatinggi yang mengamankan seorang tersangka berinisial ALS (34). Dia diamankan dengan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar seberat 6 kilogram.
Kemudian, tim Resnarkoba Polres Madina kembali mengamankan dua orang tersangka atas nama AM (40) warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan dan HD (34) warga Sibulan-bulan Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti 32 bal daun ganja kering dengan berat kotor ± 31.000 gram, 20 plastik klip kecil diduga sabu seberat ± 2,81 gram dan 1 Unit mobil Avanza Merah BB 1198 RB.
"Penangkapan kedua pelaku berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba jenis ganja kering ke arah Sumatra Barat," ujar Kapolres saat ekspos di Polres Madina, Rabu (23/6/2021).
Selanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Madina kembali mengamankan bandar narkoba jenis sabu di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang berinisal HL (36). Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu seberat ± 34,99 gram dan uang tunai senilai Rp1.200.000.
"HL ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba," katanya.
Lalu Satresnarkoba Polres Madina kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering siap edar yang dibawa Anton (31) warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 4,25 kilo gram yang diangkut menggunakan motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BK 4001 OAF.
"Semua bandar dan pengedar narkoba ini merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi," ucap Kapolres.
Dia menyampaikan, dalam rangka memberantas peredaran narkoba, Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan akan tetapi lebih mengutamakan pencegahan. Hal itu ditandai akan diluncurkan Program Kampung Tangguh bersih Narkoba di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan beberapa waktu lalu.
Editor: Donald Karouw