Polres Pematang Siantar Gulung 6 Pengedar Narkoba, 51 Gram Sabu Disita
                
            
                PEMATANG SIANTAR, iNews.id - Polisi menangkap enam pelaku pengedar narkoba di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut). Dari penangkapan itu, petuagas amankan 51 gram sabu.
Kapolres Pematan Siantar AKBP Fernando mengatakan, keenam tersangka ditangkap pada Selasa (6/12/2022).
                                    "Dari tangan pelaku, kami menyita 20 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil dan sedang dengan berat seluruhnya sekitar 51 gram," kata Fernando, Minggu (11/12/2022).
Kemudian, tim bergerak kembali ke kecamatan Siantar Utara. Di sana, tim menangkap empat pelaku berinisial APS (28), AS (49), RHS (34) dan ISS (42).
                                    "Keempatkan ditangkap diduga sebagai pembeli dan penjual narkotika dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu", kata Fernando.
Dia menambahkan, penangkapan dilakukan beberapa hari yang lalu. Polisi awalnya menangkap tiga pelaku terlebih dahulu. Mereka diduga baru membeli sabu-sabu dan dari pengembangan ditangkap lagi ISS yang juga beralamat di Medan.
                                    Pada hari yang sama polisi menangkap J alias UT (51) di sekitar tempat tinggalnya di kecamatan Siantar Barat.
"Awalnya polisi menemukan satu paket narkoba dan hasil pengembangan ditemukan lagi tujuh paket narkoba di rumahnya dengan total berat kotor 6,83 gram sabu-sabu," katanya.
                                    Kemudian, tim kembali menangkap seorang pria warga kabupaten Langkat di kecamatan Siantar Simarimbun. Pria berinisial RW alias B (28) diduga akan mengedarkan narkoba karena ditemukan cukup banyak barang bukti sabu-sabu yang ditemukan darinya.
"Dari RW polisi menemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu 44,31 gram," kata dia.
Untuk proses hukum lebih lanjut para tersangka ditahan di Mapolres Pematang Siantar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto