Polres Sergai Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba, Salah Satunya Perempuan Muda
SERDANGBEGADAI, iNews.id - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka ditengarai para pengedar yang kerap bertransaksi narkoba dan meresahkan warga.
Selain mengamankan enam tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14,2 kg ganja kering siap edar serta sabu 25,4 gram.
Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, keenam pelaku yang diamankan berdasarkan tiga laporan polisi. Untuk kasus ganja seberat 14,2 kg, petugas mengamankan Mus alias Jafar warga Kabupaten Batubara dan W alias Wardok warga Medan Helvetia, Kota Medan.
Sementara untuk laporan polisi kedua, polisi mengamankan dua pria dan seorang perempuan, masing-masing berinisial AP alias Kojek, MP alias Padli serta AR alias Nisa.
“Ketiganya merupakan warga Desa Pelintahan Kecamatan Sei Rampah dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,6 gram,” ujar Kapolres, Senin (7/12/2020).
Sementara untuk laporan polisi ketiga, polisi menangkap tersangka berinisial MY alias Usuf, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi beserta barang bukti sabu seberat 18,8 gram.
“Tersangka ditangkap di Jalan Linsum Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin,” katanya.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, petugas mempersangkakan mereka dengan Pasal 114 sub Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw