Polres Taput Segera Panggil Guru Besar USU Yusuf L Henuk usai Ditetapkan Tersangka
MEDAN, iNews.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Yusuf L Henuk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam waktu dekat, Yusuf akan dipanggil penyidik Polres Taput untuk dimintai keterangan.
"Kami akan panggil sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (1/7/2021).
Walpon mengatakan saat ini penyidik masih melengkapo berkas perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan guru besar Fakultas Pertanian USU tersebut. Setelah berkas selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan tersangka.
"Kami masih melengkapi berkas administrasi penyidikan. Setelah ini baru penyidik menjadwalkan pemanggilan Prof Henuk sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan status tersangka Prof Yusuf L Henuk berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.
Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.
Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik. Atas kedua laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.
Editor: Stepanus Purba_block