Polrestabes Medan Amankan 11,473 Kg Sabu dari 2 Pria asal Tanjungbalai

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua orang pria asal Kota Tanjungbalai berinisial NPL dan YPNH. Kedua pria asal Kota Tanjungbalai tersebut ditangkap petugas karena menyimpan 11,473 kg sabu siap edar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoban di bulan Oktober 2021 lalu. Saat itu, petugas mengamankan dua orang pengedar narkoba berinisial FA dan EW di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengakui memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok sabu asal Kota Tanjungbalai berinisial NPL. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah sebulan 10 hari, kami berhasil menangkap NPL dan seorang rekannya YPNH saat melakukan transaksi di SPBU Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang," kata Riko, Kamis (9/12/2021).
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui menyimpan sabu di sebuah mobil Innova yang diparkir di Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Petugas kemudian bergerak menuju mobil tersebut untuk melakukan penggeladaha.
Setiba di lokasi, petugas memeriksa mobil tersebut dan menemukan sebanyak 12 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 11,473 Kg sabu.
“Barang tersebut diletak di lantai jok depan mobil Innova yang terdiri dari 7 bungkus plastik besar di dalam goni dan 5 bungkus plastik besar di dalam tas,” ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku beraksi bersama dengan dua orang rekannya yang lainnya. Saat ini keduanya sudah dimasukkan petugas ke daftar pencarian orang (dpo).
Sedangkan kedua tersangka saat ini diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 144 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Editor: Stepanus Purba_block