Polrestabes Medan Gagalkan Upaya Penyeludupan 200 Kilogram Ganja
MEDAN, iNews.id - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengagalkan upaya penyeludupan 200 kilogram (kg) ganja kering. Penyelundupan tersebut dilakukan oleh Suhendra, warga Jalan Tanjung Balai, Gg Setia, Desa Sunggal, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Raphael Sandhy Cahya mengatakan, penangkapan bandar ganja lintas provinsi itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut terkait penyeludupan narkoba dari Aceh menuju Pekanbaru via Medan.
"Atas informasi itu, pada Jumat (21/9/2018) lalu kami menurunkan tim ke lokasi yang dimaksud untuk menyelidiki," kata Sandhy, Senin (24/9/2018).
Dia menjelaskan setelah mendapatkan berbagai informasi di lapangan, polisi kemudian menggerebek rumah Suhendra yang diduga sebagai pemilik ganja tersebut.
"Setelah kami gerebek, kemudian digeledah. Hasilnya kami menemukan 200 kg ganja kering di mobil Avanza silver dan mobil Gran Max hitam yang terparkir di teras rumah tersangka," ujarnya.
Saat penggerebekan, polisi tidak menemukan Suhendra di rumahnya. Polisi hanya bertemu dengan istri kedua pemilik barang haram tersebut.
"Saat kami interogasi, keberadaan tersangka diketahui berada di Jalan Gatot Subroto Medan di kediaman istri pertamanya," kata dia.
Polisi kemudian bergerak ke rumah istri pertama Suhendra dan berhasil membekuknya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui ganja tersebut merupakan miliknya yang dibawa dari Sigli Aceh Pidie menuju Pekanbaru via Medan.
Kepada petugas, Suhendra mengaku keuntungan yang diperolehnya yaitu Rp400.000 per kg ganja kering. "Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan pengungkapan jaringan yang lebih besar lagi," ujar Sandhy.
Editor: Muhammad Saiful Hadi