PPKM di Sumut Diperpanjang, Ini Aturan Pembatasan Restoran dan Tempat Bekerja

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Ada sejumlah aturan terkait restoran dan tempat bekerja.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan, instruksi gubernur tersebut antara lain berisi mengenai pembatasan di restoran, kantor dan tempat hiburan malam.
"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50 persen dan jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja," kata Oemar di Kota Medan, Sumut, Selasa (2/3/2021).
Kemudian di kantor ada pembatasan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen di tempat bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, katanya, bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
"Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam juga masih diterapkan yakni hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB," ujar dia.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 mulai 1-14 Maret 2021.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal