get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Gadis 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Pria Beristri Punya 2 Anak Setubuhi Siswi SMK, Modus Rayu Mengaku Masih Lajang

Rabu, 11 September 2024 - 15:00:00 WIB
Pria Beristri Punya 2 Anak Setubuhi Siswi SMK, Modus Rayu Mengaku Masih Lajang
Ilustrasi pria beristri setubuhi siswi SMK di Taput modus mengaku masih lajang. (Foto: Ist)

TAPANULI UTARA, iNews.id - Pria beristri yang telah mempunyai dua anak ditangkap anggota Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) dari lokasi persembunyian di Kota Medan. Dia diamankan atas dugaan persetubuhan dengan korban siswi SMK kelas IX.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku berinisial RH (24) warga Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap usai polisi menerima laporan korban. Ketika itu korban didampingi keluarganya melaporkan pelaku lantaran sudah dua kali disetubuhi.

Dia menjelaskan, kronologi pencabulan ini berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui chat WhatsApp (WA) ketika PKL dari sekolah di sebuah Panglong di Tarutung, Taput.

"Pelaku ini pekerja di sebuah panglong di Kecamatan Siatas Barita tempat korban PKL," ujar Walpon kepada iNews, Rabu (11/9/2024).

Awalnya teman sekolah korban berinisial NH yang PKL di tempat kerja pelaku. Lalu pelaku mendapat nomor HP korban dari NH ketika mereka sedang mengobrol.

Pelaku lalu menghubungi korban dan mengaku lajang serta sama-sama warga Tapteng. Dia lalu membujuk rayu korban hingga mereka berdua janjian lalu diajak jalan-jalan. Setelah jalan-jalan di sekitaran Kota Tarutung, pelaku mengajak korban ke tempat kerja yang juga rumah kosnya.

"Di kamar kos korban dirayu supaya bisa disetubuhi. Korban menolak namun dipaksa dengan ditarik rambutnya lalu ditelanjangi dan disetubuhi," katanya.

Selesai bersetubuh, korban dirayu dan dibujuk dengan janji siap dinikahi setelah tamat sekolah. Janji itu ternyata hanya untuk memperdaya korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Kemudian beberapa hari kemudian pelaku kembali menghubungi korban kembali untuk bertemu. Pada pertemuan kedua ini mereka kembali  bersetubuh di tempat yang sama dengan modal rayuan.

Dua hari kemudian, korban mengetahui pelaku sudah menikah. Dia lalu menceritakan kejadian tersebut ke bibinya atau tempat kos korban selama sekolah. Akhirnya mereka pun melaporkan kejadian ini ke Polres Taput.

"Mendapat laporan, petugas menyelidiki dan bergerak menangkap pelaku di Kota Medan serta membawa tersangka ke Polres Taput guna diperiksa. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya merayu korban dan mengaku masih lajang agar bisa menyetubuhinya," kata Walpon.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

"Pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut