Pria di Labuhanbatu Utara Cabuli 3 Bocah, Dipangku lalu Raba Alat Vital
Kamis, 14 Juli 2022 - 19:13:00 WIB

Pelaku, jelas Anhar, melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jika terbukti, hukuman korban juga akan ditambah 1/3 dari putusan karena korbannya lebih dari satu orang.
"Terhadap korban saat ini didampingi oleh petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka diberikan sejumlah terapi untuk mengembalikan rasa aman serta memulihkan psikologisnya," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki