Pria di Tanjungbalai Berulang Kali Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan
Sabtu, 13 Maret 2021 - 17:30:00 WIB

Selanjutnya, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi hingga akhirnya diamankan di Polres Tanjungbalai.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block