Pria Ini Sodomi Anak Tetangga, Ngaku Suka Sesama Jenis Sejak SMA
Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:57:00 WIB
Tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada September 2021. Tersangka mengaku dia memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan aksinya.
"Setelah melakukan perbuatan tersangka memberi imbalan berupa uang kepada korban sekitar Rp2.000 atau Rp5.000," kata Sormin.
Setelah mengetahui perbuatan tersangka, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka pada 8 Oktober 2021.
"Tersangka ditahan di Polres Sibolga. Tersangka dikenakan pasal tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ucapnya.
Editor: Nani Suherni