get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

Propam Periksa 5 Personel Polisi terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:32:00 WIB
Propam Periksa 5 Personel Polisi terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Bidang Propam sudah memeriksa lima personel polisi terkait tewasnya penghuni di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Kelima orang yang diperiksa terdiri dari empat orang brigadir dan satu perwira polisi. 

“Lima oknum polisi sudah kami lakukan pemeriksaan, dan saat ini masih berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/3/2022).

Dari lima orang yang diperiksa, satu orang berasal dari Polres Binjai dan empat lainnya bertugas di Polres Langkat

Sebelumnya Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka terkait kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/03/22).  Hadi mengatakan, delapan tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

“Hasil gelar lerkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari senin tanggal 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat nonaktif, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut sudah  menetapkan 8 tersangka kasus dugaan perbudakan dalam kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka dipersangkakan dengan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan identitas kedelapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Untuk tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga ada korban tewas korban di dalam kerangkeng manusia tersebut. Semetara SP dan PS berperan sebagai penampung. 

"Para tersangka kini terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok," ujarnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut