get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Pengoplosan Beras di Lombok Timur NTB, 110 Ton Disita

PT YAN Bantah Timbun Minyakita, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman Penafsiran

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:14:00 WIB
PT YAN Bantah Timbun Minyakita, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman Penafsiran
Kuasa hukum PT YAN Refman Basri (tengah) saat beri klarifikasi soal sidak Satgas Pangan Sumut yang menemukan dugaan penimbunan Minyakita. (Foto : iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Menurutnya, program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal tahap 2 baru diterbitkan BPOM dan surat edaran diterima perusahaan pada 13 Februari. Kemudian sisa stok Minyakita langsung didistribusikan perusahaan pada 14 Februari kemarin.

Sementara terkait penanganan hukum yang sedang ditangani tim Satgas Pangan Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut, pihak perusahaan mengaku hingga saat ini belum ada pemeriksaan maupun penyegelan di lokasi gudang Minyakita.

Diketahui, sebelumnya tim Satgas Pangan Sumut dan KPPU wilayah 1 Sumut melakukan sidak di gudang PT YAN. Dalam sidak ditemukan 7.000 kotak Minyakita yang belum didistribusikan. Tim satgas menduga perusahaan telah melakukan penimbunan di tengah sulit dan langkanya Minyakita di pasaran saat ini.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut