get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

PTTUN Batalkan Soekirman-Tengku Ryan Jadi Paslon Pilkada Sergai, KPU: Abaikan Saja!

Jumat, 20 November 2020 - 15:30:00 WIB
PTTUN Batalkan Soekirman-Tengku Ryan Jadi Paslon Pilkada Sergai, KPU: Abaikan Saja!
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin. (Foto: istimewa)

Pilkada Sergai 2020 dipenuhi dengan sejumlah kejutan. Mulai dari penolakan KPU Sergai terhadap pendafataran Soekirman - T Ryan Novandi dengan alasan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah dipergunakan lebih dahulu oleh Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan.

Belakangan pendafataran calon petahana itu diterima KPU Sergai. Tidak terima dengan keputusan KPU Sergai yang meloloskan pencalonan Soekirman-T Ryan, pasangan calon Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan menggugat SK penetapan ke PTTUN.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut