MEDAN, iNews.id - Sidang gugatan Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya melawan Pemkot Medan atas pemecatannya digelar PTUN Medan, Selasa (28/1/2020). Informasi pada bagian layanan data, sidang dengan nomor perkara 11/G/2020/PTUN-MDN tersebut mengagendakan pemeriksaan dan perbaikan berkas.
"Agenda (sidang) ini tertutup," ujar Humas PTUN Medan A Tirta Irawan saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Hadapi PTUN, Pemkot Medan Siapkan Bukti Dasar Pemecatan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya
Tirta menjelaskan, dalam tahapan ini, PTUN masih sebatas memeriksa kelengkapan berkas masing-masing pihak yang berseteru. Setelah itu baru ke depan akan dijadwalkan agenda persidangan.
Terkait berapa lama waktu proses persidangan, Tirta menyebut itu tergantung dengan kesiapan masing-masing pihak tergugat dan penggugat dalam menampilkan bukti yang mereka miliki.
"Jadi kecepatan persidangan hingga putusan akhir itu tergantung dari kedua belah pihak," katanya.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution memberhentikan dengan tidak hormat Rusdi Sinuraya selaku Direktur PD Pasar. Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan No.821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020.
Editor: Donald Karouw













