Rabu Besok, 22 Serikat Buruh di Sumut Gelar Unjuk Rasa Tolak Permenaker JHT
MEDAN, iNews.id - Ribuan buruh yang berasal dari 22 serikat buruh di Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Rabu, (23/22022) besok. Mereka akan berunjuk rasa di Kantor DPRD Sumatera Utara serta Kantor Wilayah BP Jamsostek Sumut untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjungan Hari Tua (JHT).
Pimpinan aksi Aliansi, Rintang Berutu menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia dianggap tidak punya hati nurani kepada kaum buruh ditengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun.
"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang, Selasa (22/2/2022).
Rintang juga mengatakan kebijakan-kebijakannya Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan para pekerja buruh dan keluarganya. Salah satunya dengan memberlakukan Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Undang-Undang tersebut mudah merekrut, mudah melakukan PHK dan memberi upah murah. Sitem kerja kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya," ujarnya.
Rintang menambahkan sejak berlakunya undang-undang tersebut saat ini sudah banyak buruh yang terkena PHK khususnya akibat pandemi Covid-19.
"Jadi uang jaminan Hari Tua (JHT)nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," ucapnya.
Sementara Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, rencananya aksi besok akan digelar di Kantor DRPD Sumut dan Kantor BPJS Tenaga Kerja dengan jumlah massa aksi seribu orang,
"Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini mengusung lima tuntutan yaitu, pertama cabut dan batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun. Kedua Pecat Menaker Ida Fauziyah," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block