Rampok HP Perwira Polisi, 2 Remaja dan 1 Penadah di Medan Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Dua remaja dan seorang penadah ditangkap personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya diamankan terkait dengan perampokan handphone (HP) milik perwira menengah (pamen) Polda Sumut Kompol Rekoles Edison Samosir, Rabu (10/3/2021).
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dua orang remaja berinisial RS (16) warga Jalan Jati Gang Dame, Kecamatan Timur dan DP (17) warga Jalan Mabar Hilir, Pasar III Medan. Keduanya merampok handphone milik Kompol Rekoles saat sedang berhenti di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur.
"Setelah mengambil handphone korban, pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," kata Tatan, Jumat (19/3/2021).
Mengetahui dirinya dirampok, Kompol Rekoles kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Bekerja sama dengan Subdit III/Jatanras Polda Sumut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AT (32) di Jalan Bilal Ujung, Medan Timur.
"AT kami amankan karena berperan sebagai penadah. Dia mengaku membeli handphone tersebut dari kedua pelaku dengan harga Rp500.000 ditambah handphone miliknya," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block