Ratusan Burung Tertahan di Bandara Kualanamu, Berasal dari Negara Dilanda Flu Burung Ganas
DELISERDANG, iNews.id - Balai Karantina Pertanian mencegah masuknya ratusan burung yang sempat tertahan di kargo Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara sejak Senin (28/2/2022). Pencegahan dilakukan karena burung-burung itu berasal dari Afrika Selatan, wilayah yang kini sedang dilanda wabah flu burung ganas.
Kepala Balai Karantina Pertanian Klas II-Medan Lenny Hartati Harahap mengatakan, telah memeriksa terhadap burung-burung yang diimpor oleh CV. Lestari Alam Semesta. Setelah dilakukan analisis risiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen, diketahui jika burung itu berasal dari Afrika Selatan.
Menurutnya, Afrika Selatan merupakan negara yang sedang dilanda wabah highly pathogenic avian influenza (flu burung ganas).
Dia menjelaskan, highly pathogenic avian influenza merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7 yang utamanya menginfeksi pada hewan burung yang dapat mengakibatkan infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) dan kematian pada burung maupun pada manusia. Penyakit ini bersifat zoonosis atau dapat menular dari hewan ke manusia.
"Di Indonesia, penyakit highly pathogenic avian influenza merupakan pernyakit yang tergolong dalam hama penyakit hewan karantina (HPHK) golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina , Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa," ucapnya.
Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, kata dia mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat B-1860/KR.120/K/12/2020 yang diterbitkan pada 10 Desember 2020.
Dalam surat itu, lanjut dia Kepala Badan Karantina menginstruksikan melakukan Tindakan Karantina Penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada tanggal 13 November 2020 tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Negara Afrika Selatan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut juga menyebutkan bahwa dilakukan tindakan karantina Penolakan dan/atau Pemusnahan terhadap setiap Media Pembawa Highly Pathogenic Avian Influenza yang dilarang, yang berasal/transit dari negara sedang Wabah.
"Mengacu pada ketentuan tersebut Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan melakukan Tindakan Karantina berupa Penolakan terhadap importasi satwa burung yang berasal dari Negara Afrika Selatan oleh importir CV. Lestari Alam Semesta," ucapnya.
Humas Balai Karantina Pertanian Kelas II-Medan, Fendy Purba menuturkan, jumlah unggas yang diimpor CV. Lestari Alam Semesta sebanyak 962 ekor dari 13 jenis unggas. Pemeriksaan terhadap unggas-unggas itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan nomor 21 tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Namun jumlah ini berbeda jauh dengan data yang sebelumnya disampaikan Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, dimana disebutkan ada sebanyak 14 jenis unggas dengan jumlah total 1.153 ekor, atau selisih hampir 200 ekor.
"Data yang kita miliki memang seperti itu, 962 ekor dari 13 jenis unggas," katanya.
Editor: Kurnia Illahi