Ratusan Orang Tolak Perppu Ormas Jadi Undang-undang
MEDAN Massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Medan melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Sumatera Utara. Mereka menuntut penghapusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan syari'at Islam dan bentuk intimidasi oleh rezim diktaktor, represif serta sewenang-wenang. Perppu tersebut juga dinilai berpotensi membungkam suara kritis masyarakat terhadap pemerintah.
“Kita tidak ingin perppu ini disahkan menjadi undang-undang karena sarat dengan kezaliman,” ujar Koordinator Aksi, Marwan Rangkuti di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Senin (23/10/2017).
Dia berharap melalui aksi ini dapat memberikan suara dan tekanan politik kepada pemerintah. Dia juga berharap aksi ini bisa memberikan tekanan politik kepada anggota dewan yang sekarang berada dalam tekanan untuk mengusungkan perppu tersebut menjadi undang-undang.
Menurutnya perppu tersebut merupakan sebuah kesalahan. Dia berjanji, jika tuntutan ini tidak terpenuhi, akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Sebelum menjadi undang-undang saja Perppu ini telah banyak melakukan tindakan-tindakan brutal kepada ormas-ormas Islam. Tidak melakukan pengadilan, mereka juga menangkap kemudian mempersekusi kepada anggota-anggota masyarakat yang kritis,” ucapnya.
Dalam aski itu beberapa perwakilan dari massa aksi masuk ke Kantor DPRD Sumatera Utara. Mereka akan bernegosiasi membicarakan tuntutan aksi hari ini.
Editor: Zen Teguh