Ratusan Pil Ekstasi Diamankan di KTV Bosque Medan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menetapkan dua orang tersangka terkait penemuan ratusan pil ekstasi di tempat hiburan malam KTV Bosque. Lokasi tempat hiburan malam tersebut sebelumnya digerebek polisi bersama dengan Satgas Covid-19 karena pelanggaran PPKM Mikro.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MRP dan BP. Keduanya diduga menjadi pengedar ekstasi di lokasi tersebut.
"Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu (16/6/2021).
Oloan menuturkan dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan 285 butir pil ekstasi berbagai jenis serta uang tunai sebesar Rp17 juta. Dari keterangan sejumlah saksi, keduanya diketahui pernah bekerja di lokasi tersebut.
"Dari pengakuannya, mereka pernah jadi karyawan disitu. Namun, sejak 10 Juni lalu mereka sudah tidak bekerja di situ lagi. Tapi, sering berada di situ," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block