MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menghukum disiplin dua anggota atas pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Keduanya diarak berkeliling Mapolda sambil mengakui perbuatan tercela mereka dengan pengeras suara dan mengimbau kepada anggota yang lain agar tidak meniru.
Anggota yang dihukum tersebut bertugas di Propam Polda Sumut dan Reskrim Polrestabes Medan, masing-masing berinisial Bripka RA dan Iptu AY. Satu di antara mereka dianggap bersalah karena melakukan perbuatan tercela merekam polwan saat sedang mandi dan seorang lagi diduga menggunakan narkoba.
BACA JUGA: Mabes Polri: Istri Dalangi Pembunuhan Hakim PN Medan, 3 Tersangka Ditangkap
“Karena dia anggota Polri dan melakukan perbuatan tercela, maka kami beri hukuman disiplin. Tidak pantas seorang anggota berbuat seperti itu,” ujar Kasubid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, Bripka RA yang bertugas di Bidang Propam Polda Sumut mengintip polwan saat sedang mandi di Mess Sabhara Padang Bulan. Sementara Iptu AY dituduh atas dugaan mengonsumi narkoba.
“Kami berikan hukuman disiplin. Kasus kedua oknum ini masih dalam proses di bidang Propam Polda Sumut. Mereka akan menjalani persidangan dan diberi sanksi sesuai perbuatannya,” katanya.
Editor: Donald Karouw