MEDAN, iNews.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Prof Saidurrahman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu tahun ajaran 2018. Dia menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa inisial JS.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.
Positif Covid-19 di Sumut Dekati 7.000 Kasus di Awal September
"Barang bukti yang diamankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Ajaran 2018," ujar Tatan, Selasa (1/9/2020) malam.
Selain itu barang bukti lainnya sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya serta LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
84,16 Persen Warga Sumut Belum Ikut Sensus Penduduk 2020
Menurutnya, kronologi Berawal pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu kepada Kementerian Agama dengan surat Rektor UIN Sumut Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
"Anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, kemudian disetujui Kementerian Agara sebesar Rp50 miliar," katanya.
Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan PT MBP tidak selesai dan tak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Pembangunan gedung mangrak.
"Padahal negara telah membayarkan 100 persen untuk pembangunan gedung tersebut," katanya.
Editor: Donald Karouw