Ricuh di Asahan, Warga Protes Proyek di Tanah Bekas Pasar Kisaran Diduga Tak Miliki Izin
                
            
                ASAHAN, iNews.id – Kericuhan terjadi antara warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dengan pengembang proyek pembangunan di tanah bekas pasar. Warga memprotes pembangunan tersebut.
Bahkan warga nyaris bentrok saat berusaha melepas patok kayu yang dipasang pengembang proyek sebagai persiapan pembangunan tempat usaha di Jalan Sokat Ali, Kisaran.
                                    Warga dengan tegas menolak pembangunan tersebut, dengan alasan dapat mengganggu lalu lintas serta tidak adanya izin membangun.
Warga juga menilai, tanah tersebut sebelumnya merupakan aset pemerintah yang diduga telah diperjualbelikan secara ilegal. Gugatan perdata telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris dan pemilik tanah.
                                    Warga mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika pembangunan tetap dilanjutkan sebelum adanya kepastian hukum terkait status tanah tersebut.
"Ini IMB nya tidak ada," ujar Rasyid salah satu warga di lokasi.
Sementara itu, kuasa hukum dari pemilik tanah, Widodo mengatakan, tanah yang akan dibangun memiliki sertifikat hak milik yang sah.
Menurutnya, proses pembangunan masih dalam tahap persiapan. "Rencana kan masih mau di bangun, adanya (patok) ini kan mau buat pembatas pengamanan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi