Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Suherman Siregar mengatakan, proses rekapitulasi suara harus berjalan terus. Jika ada yang keberatan dengan hasil nantinya dapat melanjutkan di proses sengketa pilkades.
"Kalau memang ada yang tidak sepakat (rekapitulasi) itu nanti ada tahapan selanjutnya di sengketa," ucap Suherman.
Saat ini pengawalan kotak surat suara mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Kepolisi juga meminta warga agar tetap mengikuti proses regulasi yang telah ditetapkan.
Lihat juga: Venna Mengaku 3 Bulan Tidak Dinafkahi
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: