Rizky Billar Diperiksa sebagai Tersangka KDRT Malam Ini
JAKARTA, iNews.id - Rizky Billar diperiksa penyidik sebagai tersangka KDRT pada malam hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita akan melakukan pemeriksaan malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Rabu (12/10/2022).
Namun, kata Zulpan penyidik yang akan menentukan apakah Rizky ditahan atau tidak. Nantinya perkembangan kasus akan disampaikan Polres Metro Jaksel.
"Penyidik akan yang akan menetukan," katanya.
Polisi menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami penyanyi Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dengan terlapor Rizky Billar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora.
Lebih lanjut dia mengatakan dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.
"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.
Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022.
"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya.
Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Editor: Faieq Hidayat