get app
inews
Aa Text
Read Next : Pekalongan Mencekam! Ribuan Warga Kepung Rumah Pelaku Pencabulan Anak

RPA Perindo Medan Apresiasi Jaksa Labuhan Deli Tuntut Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun Penjara

Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:30:00 WIB
RPA Perindo Medan Apresiasi Jaksa Labuhan Deli Tuntut Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun Penjara
Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan Ridho Fitri Paramida Siregar usai mendengarkan sidang tuntutan kasus pencabulan anak (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo Medan mengapresiasi aksi Jaksa di Pengadilan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi pelaku pencabulan anak. Diketahui jika terdakwa berinisial AS merupakan paman korban.

Sidang yang diadakan di kawasan Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor, Medan, Sumatera Utara, menjadi momen penting bagi kelompok relawan ini. Martin Pardede, Kasubsi Intel Cabjari Deli Serdang, membacakan hasil tuntutan yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun bagi terdakwa, dengan denda sebesar 60 juta rupiah yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayarkan.

Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan Ridho Fitri Paramida Siregar menyambut baik keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, dia menegaskan komitmen RPA Perindo untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga berjanji untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarganya serta memastikan kesejahteraan korban terjamin.

"Tuntutannya sudah sangat sesuai dengan harapan RPA Perindo. Tuntutan ini adalah cermin dari penegakkan hukum yang tepat di masyarakat dan memberikan kabar baik bagi masyarakat dan korban," ucap Ridho, Kamis (26/10/2023).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut