Rusak Kafe di Medan Selayang, 6 Anggota Geng Motor Ditangkap
Senin, 27 September 2021 - 09:43:00 WIB

Budiman mengatakan keenam anggota geng motor tersebut juga diduga terlibat perusakan mobil pada bulan Juni 2021 yang lalu. Namun demikian, pihaknya masih mendalami keterlibatan anggota geng motor tersebut.
"Tiga dari enam orang tersangka tersebut tidak kami tahan karena masih di bawah umur. Mereka wajib lapor sampai berkas perkara kami limpahkan ke pihak kejaksaan. Mereka kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block