Menurutnya dalam peristiwa pembakaran rumah ini tak ada korban. Api hanya membakar bagian belakang rumah kades dan langsung dapat dipadamkan.
Dari lokasi, polisi menemukan tiga botol bekas isi pertalite yang dipakai pelaku untuk membakar rumah. Atas perbuatannya, pelaku PT terancam penjara 12 tahun. Dia dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang dilakukan dengan sengaja.
Lihat juga: Gery Gany si Kembar Yang Sudah Duet dari Kecil
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: