get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengamanan Malam Pergantian Tahun di Sumut, Polda Kerahkan 5.737 Personel Gabungan

Sebelum Ditemukan Tewas, Hakim Jamaluddin Berencana Gugat Cerai Istri

Rabu, 08 Januari 2020 - 19:30:00 WIB
Sebelum Ditemukan Tewas, Hakim Jamaluddin Berencana Gugat Cerai Istri
Zuraida Hanum (ZH) istri sekaligus otak dan dalang pembunuhan suaminya, Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan saat dihadirkan di Mapolda Sumut. (Foto: iNews/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.idPolda Sumut telah menetapkan Zuraida Hanum (ZH) sebagai tersangka utama kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55). Sebelum ditemukan tewas, Jamaluddin berencana menggugat cerai istrinya.

Zuraida diketahui dalang sekaligus otak pembunuhan sadis terhadap suaminya itu.
Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai eksekutor yakni, JP (42) dan RP (29).

Pengacara hakim Jamaluddin, Maysarah mengatakan, kliennya berencana menggugat cerai ZH karena sudah tidak tahan lagi membina rumah tangga dengan tersangka.

Menurut Maysarah, hakim Jamaluddin sudah membina biduk rumah tangga dengan tersangka selama delapan tahun dan dikaruniai satu anak. Namun, kehidupan rumah tangga kliennya tidak berjalan mulus.

Maysarah mengungkapkan, hakim Jamaluddin terus bercerita masalah rumah tangganya mulai dari adanya utang piutang hingga tidak harmonisnya lagi hubungan kliennya dengan tersangka.

“Selama tiga kali bertemu dengan pak hakim (Jamaluddin), lebih pada urusan perselingkuhan, kredit macet, habis itu intinya sudah tidak ada pemasukan rumah tangga lagi. Uang gajian pak hakim sebulan itu tidak cukup untuk bayar kredit macet. Sehingga, istrinya uring-uringan,” katanya, Rabu (8/1/2020).

BACA JUGA:

Istri Hakim PN Medan Jamaluddin dan 2 Eksekutor Terancam Hukuman Mati

Foto-Foto Istri Hakim PN Medan dan 2 Tersangka Pembunuhan saat Ekspose di Polda Sumut

Dia mengatakan, rencananya gugatan perceraian itu dilayangkan Senin (2/12/2019). Namun, sebelum gugatan itu didaftarkan ke pengadilan agama (PA) Medan, kliennya sudah meninggal dunia tepatnya Jumat (29/11/2019).

“Pak hakim (Jamaluddin) ini sangat mohon untuk segera mendaftarkan gugatan cerainya. Rencananya, Senin, tapi Jumat malam saya dapat kabar pak hakim ini meninggal,” katanya.

Diketahui, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55). Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH (41), JP (41) dan RF (29). Tersangka ZH merupakan istri korban sekaligus menjadi otak pembunuhan, sedangkan JP dan RF eksekutor yang menghabisi nyawa Jamaluddin.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga. Tersangka ZH merekrut JP dan RF untuk membunuh suaminya.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2010) dini hari. Saat itu korban berada di dalam rumah, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, tersangka JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut